MAKALAH
I’TIQOD KAUM KHOWARIJ
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah :
“ ASWAJA / KE- NU – AN
“
Dosen Pengampu : MOH. ABDUL HAKIM, M.Pd. I
Disusun oleh:
1. Idah Paridah
2. Tafrikhatul Wildan
3. Sahati
4. Nunung Muthoharoh
5. Siti Lilis Nurkholisah
6. Endah Lestari
7. Royana
8. Iis Aisyah
9. Sri Aji Lestari
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TARBIYAH / P G R A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MA’HAD
ALI (STAIMA)
Jl.KH.Masduqie Aly,Kasab
Babakan-Ciwaringin-Cirebon-Jawa Barat
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrohmaanirrohiim
Segala puji bagi Allah yang telah
memberikan rahmat sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ASWAJA / KE- NU -AN ini. Pada makalah kami ini membahas tentang “ I’tiqod Kaum Khowarij ”.
Materi yang kami muat dalam makalah ini bersumber dari media elektronik
dan Kajian Pustaka, namun jika dalam penulisannya maupun isinya masih terdapat
kekurangan dan kesalahan kami mohon maaf.
Kami berharap makalah ini
dapat menjadi rujukan dalam
pembelajaran mata kuliah ASWJA /
KE – NU - AN. Dengan tangan terbuka kami sangat mengharapkan saran dan kritik
dari dosen pengampuh mata kuliah khususnya, dan para pembaca pada umumnya, guna
menyempurnakan pembuatan makalah-makalah selanjutnya, sekian dari kami terima
kasih
Cirebon, Oktober
2016
Penyusun
1. Idah Paridah
2. Tafrikhatul Wildan
3. Sahati
4. Nunung Muthoharoh
5. Siti Lilis Nurkholisah
6. Endah Lestari
7. Royana
8. Iis Aisyah
9. Sri Aji Lestari
|
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I
PENDAHULUAN .......................................................................... 1
A.
Latar Belakang
.................................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah
................................................................................................................ 2
C.
Tujuan Penulisan
................................................................................................................ 2
D.
Metode dan Teknik Penulisan
............................................................................................... 2
E.
Sistematika Penulisan
............................................................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN ................................................................................................. 4
A. Pengertian
Khowarij
...................................................................................................
4
B. Asal
– Usul Khowarij ..................................................................................................
5
C. Sekte
– Sekte Khowarij dan Ajarannya
....................................................................... 7
D. Ajaran
Pokok Khowarij .............................................................................................
11
BAB III
PENUTUP
........................................................................................................ 14
A. Kesimpulan
.......................................................................................................... 14
B. Saran
................................................................................................................. 14
Daftar
Pustaka .................................................................................................................... 15
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasca pemerintahan
Rasulullah, pemerintahan beralih kepada Khulafa ar-Rasyidin Abu Bakar, ‘Umar,
‘Usman, dan ‘Ali secara berurutan yang memegang tanggung jawab kekhalifahan.
Pada masa pemerintahan, antara ‘Usman dan ‘Ali banyak diwarnai perpecahan
dan pemberontakan. ‘Usman yang terbunuh sebagai akibat dari dugaan kuat atas
sistem pemerintahan yang dipimpinnya berbau nepotisme, yang ditandai dengan
pengangkatan para pejabat dari kerabat dekatnya menyebabkan ‘Ali bin Abi Thalib
dibaiat menjadi khalifah yang terakhir dari jajaran Khulafa ar-Rasyidin.
Pada saat yang bersamaan sesungguhnya Mu’awiyah memiliki ambisi yang besar
untuk menggantikan posisi ‘Usman, tetapi gagal karena ‘Ali telah terlanjur
dibaiat. Mu’awiyah yang tidak kehabisan akal secara aktif dan agresif merongrong
pemerintahan tersebut dengan alasan penuntutan balas atas kematian ‘Usman. Menurut kelompok Mu’awiyah bahwa semua orang yang terlibat pada pembunuhan
Utsman bin Affan harus di bunuh semua, sementara menurut kelompik Ali bin Abi
Tholib yang harus di bunuh adalah hanya yang membunuhnya saja, karena yang lain
sulit di identifikasi.
Serta kebijaksanaan ‘Ali yang terlalu cepat memecat para gubernur dan para
pejabat pemerintah yang diangkat oleh ‘Usman serta pengambil alihan tanah dan
kekayaan negara yang telah dibagi-bagikan Usman kepada keluarganya,
mengakibatkan meletusnya pertempuran dasyat yang dikenal dengan perang Shiffin
(37/657), ketika ‘Ali hampir memenangkan peperangan, Mu’awiyah mengusulkan
gencatan senjata dan menyelesaikan persoalan-persoalan dengan tahkim
Tahkim antara pihak ‘Ali dan
pihak Mu’awiyah dilangsungkan dengan masing-masing pihak mengirimkan utusannya.
Pihak ‘Ali diwakili oleh Abu Musa al-Asy’ari, sedangkan pihak Mu’awiyah
diwakili oleh Amr bin Ash. perundingan kedua hakim ini dimenangkan oleh Amr bin
Ash.
Namun dalam makalah ini tidak akan membahas kelompok Syi’ah maupun
Murji’ah, hanya dibatasi pada kelompok Khowarij sebagai bahan pembahasannya.
B.
Rumusan masalah
Agar pembahasan dalam makalah ini
tidak melebar, maka penyusun batasi pembahasan dalam makalah ini sebagai
berikut :
1.
Bagaimana Asal
Usul Munculnya Kaun Khowarij
2.
Apa Saja Sekte
Kaum Khowarij dan Ajarannya
3.
Apa Saja Ajaran
Pokok Kaum Khowarij
C.
Tujuan
Penulisan
Makalah ini susun dengan tujuan sebagai berikut :
1.
Memenuhi Tugas
dari dosen Mata Kuliah “ ASWAJA / KE NU- AN
2.
Mengetahui Asal
Usul Munculnya Kaaum Khowarij
3.
Mengetahui
Sekte – Sekte Dalam Kaum Khowarij Berikut Ajarannya.
4.
Mengetahui Apa
Saja Ajaran Pokok Kaum Khowarij
D.
Metode dan
Teknis Penulisan
Metode yang digunakan dalam
penyusunan makalah ini adalah metode Deskriptif Analitik, yakni dengan
mengungkapkan masalah – masalah yang dikaji kemudian di analisis bedasarkan
teori – teori yang ada dan pengetahuan penyusun.
Adapun teknik penulisan yang
digunakan dalam menyusun makalah ini adalah kajian kepustakaan dan diskusi.
E.
Sistematika
Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini
menggunakan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam Bab ini di uraikan tentang
latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan makalah, metode dan
teknik penulisan makalah serta sistematika penulisan makalah.
BAB II PEMBAHASAN
Dalam Bab ini di uraikan tentang
pengertian Khowarij, asal – usul munculnya faham khowarij, sekte – sekte kaum
khowarij dan ajaran – ajarannya, serta ajaran pokok kaum khowarij.
BAB
III PENUTUP
Dalam Bab ini di uraikan tentang
kesimpulan dari pembahasan – pembahasan pada Bab sebelumnya serta saran – saran
bagi para pembaca umumnya.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Khowarij
Kata Khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu
sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian keluar dan
meninggalkan barisan karena ketidak sepakatan terhadap keputusan Ali yang
menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Shiffin pada tahun 37/648
Masehi dengan kelompok Muawiyah
bin Abu Sufyan perihal persengketaan
khalifah.
Nama khawarij berasal dari kata Kharaja yang brarti keluar. Nama ini dilekatkan
pihak lain kepada mereka karena mereka keluar dari pasukan Ali. Nama lain
khowarij adalah Hurariyah dari kata Harura,
sebuah tempat dekat kuffah, Irak. Disini berkumpul sebanyak 12.000 orang, yang
memisahkan diri dari Ali dan menganngkat Abdullah bin Wahab ar-Rasyidi sebagai
pemimpin mereka. (Fauzi Abbas, 2012:14).
Menurut Ahmad Amin, nama Khawarij mereka sendiri
yang menamakannya yang diambil dari penggalan kata dari Alquran surah Annisa’ ayat 100 yang berbunyi:
١٠٠: (٤) النساء )......... وَرَسُولِهِ
اللّهُ إِلَى مُهَاجِراً بَيْتِهِ مِن يَخْرُجْ وَمَن.......
Artinya:
...Barangsiapa keluar
dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya,..... (QS.
An-Nisa’ (4) : 100)
Pada ayat ini
disebutkan barang siapa keluar dari rumahnya dengan
maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maksudnya mereka keluar demi mengabdikan dari kepada Tuhan dan
Rasulnya. “Berdasarkan pendapat ini kaum Khawarij memandang
kelompok mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya
untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasulnya” (Harun Nasution, 1986:11).
B.
Asal Usul
Khowarij
Sumber pemikiran, sifat dan karakter Khawarij awalnya dari seseorang yang
bernama Dzul
Khuwaishirah dari Bani Tamim. Awalnya dia telah menuduh Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi Wa
Sallam tidak adil dalam pembagian harta rampasan perang, ucapannya membuat Umar bin Khattab atau Khalid bin Walid hendak memenggal lehernya, akan tetapi dicegah oleh Rasulullah Muhammad Shallallahu
'alaihi Wa Sallam. Ciri khas Khawarij lainnya adalah mengkafirkan pemerintah
kaum muslimin dan orang-orang yang bersama pemerintah tersebut (karena
melakukan dosa-dosa besar), memberontak kepada pemerintah kaum muslimin,
menghalalkan darah dan harta kaum muslimin. Dalam riwayat lain disebutkan,
"Sesungguhnya akan lahir dari orang ini suatu kaum yang membaca Al-Qur’an
tapi tidak sampai melewati kerongkongannya, mereka membunuh orang Islam dan
membiarkan para penyembah berhala. Mereka terlepas dari Islam sebagaimana anak
panah yang terlepas dari busurnya. Kalau aku menjumpai mereka sungguh akan aku
perangi mereka sebagaimana memerangi kaum ‘Ad.
Kemudian perkembangan gerakan Khawarij membesar pertama kali muncul pada
pertengahan abad ke-7, terpusat di daerah yang kini ada di Irak selatan,
disuatu tempat yang disebut Khouro, Kuffah. Khawarij merupakan bentuk yang
berbeda dari Sunni dan Syi’ah. Gerakan ini berakar
sejak zaman Khalifah Utsman bin Affan dibunuh, dan kaum
Muslimin kemudian mengangkat Ali
bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ketika itu, kaum
Muslimin mengalami kekosongan kepemimpinan selama beberapa hari.
Setelah Utsman
bin Affan dibunuh oleh
orang-orang Khowarij, kaum muslimin mengangkat Ali
bin Abi Thalib sebagai khalifah, setelah beberapa hari
kaum muslimin hidup tanpa seorang khalifah. Kabar kematian 'Ustman kemudian
terdengar oleh Mu'awiyyah, yang mana dia masih memiliki hubungan kekerabatan dengan 'Ustman bin
Affan.
Sesuai dengan syariat
Islam, Mu'awiyyah berhak menuntut balas atas kematian
'Ustman. Mendengar berita ini, orang-orang Khawarij pun ketakutan, kemudian
menyusup ke pasukan Ali bin Abi Thalib. Mu'awiyyah berpendapat bahwa semua
orang yang terlibat dalam pembunuhan 'Ustman harus dibunuh, sedangkan Ali
berpendapat yang dibunuh hanya yang membunuh 'Ustman saja karena tidak semua
yang terlibat pembunuhan diketahui identitasnya. Akhirnya terjadilah perang shiffin karena perbedaan dua
pendapat tadi. Kemudian masing-masing pihak mengirim utusan untuk berunding,
dan terjadilah perdamaian antara kedua belah pihak. Melihat hal ini,
orang-orang khawarijpun menunjukkan jati dirinya dengan keluar dari pasukan Ali
bin abi Thalib. Mereka (Khawarij) merencanakan untuk membunuh Mu'awiyyah bin
Abi Sufyan dan Ali bin Abi Thalib, tapi yang berhasil mereka bunuh hanya Ali
bin Abi Thalib.
Kaum Khawarij adalah kelompok masyarakat Badui yang tekenal dengan
kegersangan jiwa dan berhati batu serta berpikiran kaku, sulit dilunakkan dan
dijinakkan, tetapi mereka sangat konsekuen dengan penghayatan dan pengamalan
agama. Semboyan mereka adalah La hukma illa Allah (tidak ada hukum selain
hukum Allah).
Dalam buku Teologi Pembangunan Paradigma Baru Pemikiran Islam, juga
dipaparkan bahwa, kelompok Khawarij itu kemudian berkembang menjadi golongan
ekstrim dan eksklusif. Sebagai dasar legitimasinya, kaum Khawarij menciptakan
doktrin teologisnya berdasarkan ayat-ayat Alquran sebagai pegangan formal yang
sesungguhnya merupakan manifestasi dari nilai-nilai budaya kaum Baduwi. Kaum
Khawarij berpendapat bahwa orang-orang yang berbuat dosa itu adalah kafir, dan
karena itu tidak bisa disebut kaum mukmin dan harus dikeluarkan dari lingkungan
umat.
Perkembangan kaum al-Khawarij sebagai reaksi mempertahankan nilai-nilai
Badawi yang semakin teralinasi akibat tekanan politik. Hal ini terlihat dari
legitimasi doktrin-doktrin teologis yang bersumber dari ayat Alquran, yang
diambil secara lahiriah sebagai pencerminan sikap Badawi. Mereka mengakui
kekhalifahan yang pertama dan kedua, dan menolak tahun ke tujuh kekhalifahan
Usman dan kekhalifahan Ali setelah arbitrase karena dianggap menyeleweng
dari ajaran Islam. Termasuk mereka yang terlibat dalam arbitrase, mereka dicap
kafir dan mereka harus dibunuh. Hanya Ali yang terbunuh ditangan Abdurrahman
bin Muljam, pengikut al-Khawarij dan suami wanita yang keluarganya menjadi
korban dalam perang Nahrawan, 17 Juli 658. Lebih lanjut perkembangan term kafir
menjadi term musyrik sesuai dengan perkembangan kelompok al-Khawarij (Fauzi
Abbas, 2012:14).
Sebagai
golongan yang ekstrim Khawarij memang menanggapi setiap permasalahan yang
muncul pada waktu itu secara keras dan sempit, siapapun pemimpin Islam, apabila
tidak memerintah sesuai dangan Al-Quran dan Sunnah yang mereka fahami secara
lafziyah, mereka anggap telah menyeleweng dari ajaran Islam, dan mereka mesti
ditentang dan dijatuhkan, bahkan darah mereka menjadi halal atau harus dibunuh.
Namun sebagian kecil dari mereka ada yang berfaham sedikit moderat seperti
Sekte Ibadiyah, untuk lebih jelas akan
dipaparkan berbagai profil sekte-sekte yang ada dalam lingkup kaum khawarij.
C.
Sekte – Sekte
Khowarij dan Ajarannya
1. Al-Muhakkimah
Sekte Al-Muhakkimah adalah golongan Khawarij yang
terdiri dari pengikut-pengikut Ali Bin Abi Thalib yang menyatakan dirinya telah
keluar dari barisan Ali dalam perang siffin. Mereka disebut dengan golongan
Khawarij Asli. Menurut mereka Ali Bin Abi
Thalib, Mu’awiyah Bin Abi Syofyan dan kedua perantara Amru Bin Ash dan Abu Musa Al-Assyari dan
semua orang yang menyetujui arbitrase
bersalah dan menjadi kafir. Kemudian hukum kafir ini mereka perluas
pengertiannya sehingga termasuk kedalamnya tiap orang yang melakukan dosa besar (Harun Nasution, 1986:13-14)
Menurut mereka berbuat
zina adalah dosa besar, maka bagi pelaku zina telah menjadi kafir dan
keluar dari Islam. Dan begitu juga dengan orang
yang membunuh sesama manusia tanpa alasan yang sah, menurut mereka juga
dosa besar. Dengan demikian pelaku pembunuhan telah keluar dari Islam dan
menjadi kafir.
Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa galongan
Khawarij telah menganggap orang-orang
yang menerima Tahkim atau arbitrase adalah kafir atau murtad.
Orang-orang seperti ini menurut mereka wajib dibunuh karena tidak menentukan
hukum sesuai dengan Al-Quran. Selain itu mereka juga membicarakan masalah siapa yang tetap Mu’min yang menjadi
ajaran pokok dan teologi Khawarij seperti pelaku
dosa besar.
2. Al-Azariqah
Golongan ini adalah kelompok yang besar dan terkuat
setelah hancurnya golongan Al-Muhakkimah. Daerah kekuasaan Al-Azariqah adalah
pada perbatasan Irak dengan Iran. Nama Al-Azariqah terambil dari nama pemimpin
mereka yaitu Nafi Ibn Al-Azraq yang meninggal pada tahun 686 M di Irak. Sub
Sekte ini memiliki pandangan yang lebih
radikal dibanding sekte Al-Muhakkimah, karena mereka tidak lagi memakai
istilah kafir bagi pelaku tahkim dan dosa besar, tetapi menggunakan trem musyrik atau polytheisme yang dosanya
lebih besar dari trem kafir. (Tasman Ya`kub, 2004: 21-22)
Menurut Al-Azariqah, semua orang yang tidak sefaham
dengan mereka adalah musyrik, walaupun orang yang sefaham dengan Al-Zariqah
tetapi tidak mau hijrah ke dalam lingkungan mereka juga dipandang musyrik.
Menurut mereka, daerah Islam itu hanyalah daerah kekuasaan mereka saja,
sedangkan orang yang tinggal diluar daerah kekuasaan Al-Zariqah adalah musyrik,
mereka boleh ditawan dan dibunuh. Bahkan istri dan anak-anak dari orang yang
dipandang musyrik boleh dibunuh (Tasman Ya`kub, 2004: 15).
Keekstreman ajaran al-Azariqah terletak pada perluasan term kafir menjadi
musyrik. Syirik adalah dosa terbesar dalam ajaran Islam. Prinsif ajaran mereka
sebagai berikut; (a) orang Islam menjadi musyrik setelah melakukan dosa besar,
tidak sepaham dengan mereka atau setengah-setengah karena tidak mau berhijrah
dan berperang (b) orang musyrik halal dibunuh dan mereka kekal di dalam neraka
(c) wanita dan anak-anak yang tidak sekelompok juga halal untuk dibunuh (d) pencuru
dihukum potong tangan (e) prktik taqiyah (menyembunyikan sikap) dilarang baik
lisan dan perbuatan (f) hukum rajam tidak diterapkan kepada penzina karena
hukum tersebut tidak terdapat dalam Alquran (Fauzi Abbas, 2012:16).
3. Al-Najdad.
Sekte Khawarij ini muncul disebabkan terjadinya
perbedaan pendapat dengan kubu Al-Zariqah, tentang faham bahwa orang yang tidak
bergabung dengan Al-Zariqah adalah orang musyrik. Maka untuk itu mereka
mengangakat pimpinan sendiri yang bernama Najdah Bin Amir Al-Hanafi dari
Yamamah. Begitu juga dengan pendapat
Al-Zariqah tentang boleh dan halalnya anak dan istri orang Islam yang tidak
bergabung dengan mereka untuk dibunuh. (Harun Nasution, 1986:16)
Najdah memiliki pendapat
yang sangat berbeda dengan dua sekte Khawarij sebelumnya yakni bahwa orang yang melakukan dosa besar, yang
menjadi kafir dan kekal dalam neraka hanyalah orang Islam yang tidak sefaham
dengan golongannya. Sedangkan pengikut-pengikut Najdah yang melakukan dosa
besar, memang betul akan mendapat siksaan, tetapi bukan didalam neraka dan
kemudian akan masuk ke syurga. Kemudian dosa kecil kalau dilakukan
terus-menerus akan menjadi dosa besar dan orang yang mengerjakannya menjadi
musyrik.
Sekte Najdah atau Najdiyah kebanyakan mereka
terdiri dari kaum Khawarij yang berasal dari Arabia Tengah yang bernama
Yamamah. Pemimpin mereka mulai dari tahun 686 – 692 M adalah Najdah Bin Amir
Al-Hanafi. Kekuasaan sekte Najdah mencakup bentangan luas Arabia bahkan Oman di
pantai timur Yaman serta Hadramaut di selatan dan barat daya. Pertikaian yang
sering terjadi dalam masalah kepemimpinan menjadikan sekte Najdah terpecah
kepada beberapa sub sekte, dan kemudian Yamamah ditindak oleh tentara Umayyah (W. Montgomery Watt, 1987:21).
Pokok-pokok ajaran mereka sebagai berikut; (a) Orang yang berbuat dosa
besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka bila tak sepaham dengan
golongannya. Sebaliknya, golongan yang berbuat dosa besar tetap masuk surga
meski melalui siksaan tetapi tidak masuk neraka (b) Dosa kecil bisa menjadi
dosa besar jika suda terbiasa dan ia termasuk musyrik (c) Diperbolehkan taqiyah
untuk menjaga keselamat diri (d) Ahlu Zimnah yang berdiam dengan musuh kelompok
al-Najdat halal dibunuh (e) Yang menolak ikut berhijrah dan berperang tidak
dicap kafir (f) Kewajiban setiap muslim (baca:al-Najdat) untuk mengetahui Allah
dan Rasulnya, mengetahui pengharaman pembunuhan terhadap muslim dan percaya
kepada wahyu Tuhan yang diturunkan kepada Rasulnya. Orang yang tak mengetahui
takkan diampuni kesalahannya. Mengerjakan perbuatan yang haram tanpa
pengetahuan dapat dimaafkan (Fauzi Abbas, 2012:17-18).
4. Al-Jaridah
Kelompok ini
adalah pengikut Abdul Karim Bin Ajrad teman Atiah al-Hanafi,
tokok yang mengasingkan diri dari al-Najdat. Kelompok ini dikafirkan oleh umat
Islam karena penolakan mereka atas Surah Yusuf dengan alasan berbau seks dan
tak pantas. Pokok ajaran mereka sebagai berikut (a) Harta boleh dijadikan
rampasan hanya dari orang yang terbunuh dan boleh membunuh musuh (b) Anak-anak
orang musyrik tidak otomatis menjadi musyrik (c) Hijrah bukanlah merupakan
kewajiban tetapi merupakan kebajikan (Fauzi Abbas, 2012:18).
Kelompok ini menurut penulis adalah kelompok yang tidak begitu ekstrim
dalam hal pokok dan ajarannya, seperti dalam hal berhijrah, hijrah
menurut mereka hanyalah kebajikan saja bukan merupakan kewajiban, anak-anak
tetap dapat diarahkan sesuai dengan fitrahnya, karena anak orang musyrik tidak
otomatis menjadi musyrik.
5.
Al-Sufriah
Pimpinan golongan ini adalah Ziad Ibn Al-Asfar, dimana golongan ini terkenal dengan gerakan evolusi
praktis dalam pemikiran Khawarij. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahmud
Abdurrazaq dalam bukunya ”Al-Khawarij fi biladil Magrib” bahwa keyakinan
golongan Sufriyah atau Syafariyah bahwa mereka tidak berlebihan dalam bersikap
yang hanya justru menyebabkan perpecahan dikalangan Khawarij seperti yang
terjadi sebelumnya. Mereka tetap melakukan hukum rajam bagi pezina, tidak
membunuh anak-anak orang musyrik serta tidak mengkafirkan seperti pendapat
golongan Azariqah. Mereka juga membolehkan Taqiah, tetapi hanya dalam
perkataan, bukan perbuatan. (Amir An-
Najjar, 1992: 86).
Golongan Al-Sufriah tidak seekstrem kelompok al-Azariqah bila dilihat dari
pokok ajarannya sebagai berikut; (a) Yang tidak berhijrah tidak dicap kafir (b)
Mereka tidak berpendapat anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh (c) Tidak semua
yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Dosa besar ada dua dan masing-masing
mempunyai sangsi dunia dan akhirat. Sangsi dunia seperti berzina dianggap tidak
kafir. Sedangkan sangsi akhirat, seperti tidak shalat dianggap kafir (d) Daerah
yang tidak sepaham bukan dianggap sebgai dar-al-har tapi batas pada pertahanan
pemerintah. Anak-anak dan wanita tidak boleh dijadikan tawanan (e) Kafir
terbagi dua, yaitu kafir mengingkari rahmat Tuhan dan kafir mengingkari Tuhan.
Term kafir disini berarti tidak selalu berarti keluar dari Islam (f) Taqiyah
diperbolehkan secara lisan bukan secara perbuatan (g) Wanita Islam
diperbolehkan kawin dengan pria kafir didaerah bukan Islam (Fauzi Abbas,
2012:19).
6.
Al-
Ibadiyah
Golongan Al-Ibadah adalah pengikut Abdullah Bin
Ibadh At-Tamimy. Ia hidup pada pertengahan kedua abad I Hijriyah. Mereka lebih
dekat kepada golongan Islam dari pada golongan Khawarij. Pendapat-pendapat
mereka lebih solider dari pada kelompok Khawarij yang lain. Pada tahun 686 M,
mereka memisahkan diri dari golongan Al-Zariqah. Faham moderat mereka dapat
dilihat di ajaran-ajarannya sebagai berikut; (1) Orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka
bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik tetapi kafir. Maka orang Islam yand
demikian boleh melakukan perkawinan dengan orang Islam lain, dan hubungan
warisan, shahadat mereka dapat diterima dan membunuh mereka adalah haram (2) Daerah
Orang Islam yang tak sefaham dengan mereka adalah kafir (3) ”Dar
Tawhid” yakni daerah yang meng Esakan Tuhan, kecuali camp pemerintah. Mereka
boleh diperangi karena menurut mereka camp pemerintah adalah daerah orang kafir (4) Orang
Islam yang melakukan dosa besar adalah muwahid, orang yang meng Esakan Tuhan
tetapi bukan mukmin, dan kalaupun mereka kafir tetapi hanya kafir ni’mah dan
bukan kafir rullah (5) Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan
senjata, harta seperti emas dan perak harus dikembalikan kepada yang
punya kecuali bila dia sudah mati. (Harun Nasution, 1986:
20).
Kemudian pendapat golongan Ibadiah yang terpenting
adalah bahwa semua yang di wajibkan Allah terhadap makhluknya merupakan
gambaran dari iman. Pendapat golongan ini
jauh lebih moderat bila dibandingkan dengan golongan-golongan lain dari
beberapa sekte al-Khawarij. Sikap moderat ini membuatnya tetap bertahan dan
hidup sampai sekarang, terutama di Oman, Jazirah Arabiah, Afrika Utara dan
banyak ditempat lain. Sementara golongan radikal telah hilang dalam pelukan
sejarah. Namun demikian, pengaruh pemikiran mereka masih tetap ada sampai masa
kini.
D.
Ajaran Pokok
Khowarij
Diantara ajaran pokok Khawarij berkisar tentang
masalah kekhalifahan atau politik ketatanegaraan, dosa besar, kafir dan amal
perbuatan umat Islam antara lain;
(1) Khalifah
tidak mesti berasal dari suku Quraisy, siapa saja yang mapunyai kapasitas untuk
menjadi khalifah dan bisa berlaku adil dapat dipilih, apabila tidak mampu
wajib dijatuhkan. Dan khalifah tidak bersifat turun temurun. Pendapat ini
akhirnya dianut oleh Ahli Sunnah
(2) Orang
Islam yang melakukan dosa besar adalah kafir. Dosa besar yang dimaksud kaum
Khawarij adalah orang yang bertahkim tidak dengan Al-qur`an, berzina dan
memakan harta anak yatim serta tidak sefaham dengan mereka dinyatakan kafir, Untuk menentukan kafir atau
tidaknya seorang muslim tergantung pada amal perbuatannya. Sungguhpun seseorang
telah bersahadat, tetapi melanggar ketentuan agama maka dihukum kafir (Harun Nasution, 1979:96).
I’tiqad kaum Khawarij banyak sekali yang bertentangan
dengan I’itikad Ahlisunnah wal jamaah seperti persoalan khalifah, persoalan
ummul mu’minin Sitti Aisyah Rda, persoalan cap kafir, masalah keimanan, masalah
orang sakit dan orang tua, dosa kecil dan dosa besar, masalah anak-anak orang
kafir, dan masalah orang-orang yang paling buruk.
Secara lebih rinci, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah:
1. Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
2. Khalifah tidak harus berasal dari keturunan suatu suku, bangsa atau
keturunan Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi Wa Sallam (bangsa Arab)
saja, bahkan dari kalangan mana saja. Dengan demikian setiap orang muslim
berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3. Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan
menjalankan syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan
kezaliman.
4. Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, Utsman) adalah sah, tetapi
setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya Utsman dianggap telah
menyeleweng.
5. Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim),
ia dianggap telah menyeleweng.
6. Mengharuskan seorang khalifah berbuat adil dan menetapi syariat Islam.
7. Khalifah yang dianggap telah menyimpang dari syariat Islam wajib
diturunkan, bila perlu secara paksa dan dibunuh.
8. Melakukan pemberontakan kepada Khalifah yang mereka anggap dzalim dan tidak
adil.
9. Muawiyah dan Amr
bin Ash serta Abu
Musa Al-Asy’ari juga dianggap
menyeleweng dan telah menjadi kafir.
11. Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim dan dia bisa disebut
kafir, sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka
menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau
membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan risiko ia menanggung
beban harus dilenyapkan pula.
12. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila
tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam Dar al-Harb
(negara musuh), sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam Dar
al-Islam (Negara Islam).
13. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
14. Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang
yang jahat harus masuk ke dalam neraka).
15. Memalingkan ayat-ayat Al-quran yang tampak mutasabihat (samar).
18. Membolehkan membunuh golongan di luar kelompoknya.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari analisis di atas dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Kaum khowarij muncul pertama kali sebagai gerakan politis yaitu berawal dari sebuah
peristiwa perang siffin antara A’li bin Abi Thalib dengan pasukan oposisi yang
dipimpin oleh Muawwiyah, dimana sebagian pasukan ‘Ali bin Abi thalib ada yang
keluar karena peristiwa arbitrase, yang kemudian beralih menjadi gerakan
teologis, sehingga Khawarij menjadi aliran dalam teologi Islam yang pertama,
kaum khawarij dikenal sebagai sekelompok orang yang melakukan pemberontakan
terhadap imam yang sah yang diakui oleh rakyat (ummat).
2.
Sebagai gerakan
teologis Khowarij terbagi menjadi beberapa sekte, yaitu Al Muhakkimah, Al
Azariqoh, Al Nazdad, Al Jaridah, Al Sufriyah, dan Al Ibadiyah.
3.
Ajaran – ajaran Pokok
Aliran Khowarij adalah :
(1) Khalifah
tidak mesti berasal dari suku Quraisy, siapa saja yang mapunyai kapasitas untuk
menjadi khalifah dan bisa berlaku adil dapat dipilih, apabila tidak mampu
wajib dijatuhkan. Dan khalifah tidak bersifat turun temurun.
(2) Orang
Islam yang melakukan dosa besar adalah kafir. Dosa besar yang dimaksud kaum
Khawarij adalah orang yang bertahkim tidak dengan Al-qur`an, berzina dan
memakan harta anak yatim serta tidak sefaham dengan mereka dinyatakan kafir, Untuk menentukan kafir atau
tidaknya seorang muslim tergantung pada amal perbuatannya. Sungguhpun seseorang
telah bersahadat, tetapi melanggar ketentuan agama maka dihukum kafir (Harun Nasution, 1979:96).
B.
Saran
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan mengingat
keterbatasan penyusun. Kritik dan saran yang konstruktif dari teman – teman pembaca khususnya Bapak dosen, selaku Dosen Pengampu teramat
sangat diharapkan demi perbaikn dan kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Sirajuddin. 1992. I’Tiqod
Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Jakarta: Radar Jaya
Abu Zahrah, Muhammad. Aliran Politik dan
Aqidah dalam Islam, Cet. I; Jakarta: Logos, 19
Al-Syahrastani, al-Milal wa
al-Nihal, Jilid I. Kairo : Mustafa al-Baby al-Halabiy, 1967.
Amin, Ahmad. Duha al-Islam Juz
III. Cet. VIII, t.d.
An-Najjar,
Amir. 1992. Al-
Khawarij, Aqidatan , Fikratan, wa Falsafatan (diterjemahkan oleh Suhardi Khattur) CV.Pustaka Mantiq, Solo
Ash-Shiddieqy, T. M. Hasbi. Sejarah
dan Pengantar Ilmu Tauhid / Kalam. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Departemen Agama RI.
1990. Al-Quran dan Terjemahannya. Jakarta
Dewan Redaksi Ensiklopedi
Islam. Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.
Fauzi Abbas, KH.
Sirajuddin. 1991. I’itiqod Ahlussunnah Wal-Jam’ah. Jakarta: Pustaka
Tarbiyah.
Glasse, Cyril. Ensiklopedi
Islam. Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 1999.
Hasymy, A. Sejarah
Kebudayaan Islam. Jakarta : Bulan Bintang, 1979.
Hanafi,
Ahmad. 1995. Pengantar
Teologi Islam. Jakarta: Al-
Husna Zikra
Murodi. 20011. Rekonsiliasi Politik Ummat Islam.
Jakarta: kencana
Nasution,
Harun. 1986. Teologi
Islam Aliran- Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: Universitas Indonesia
Press
Nasution,
Harun. 1979. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press
Nasution, Harun. Teologi
Islam : Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: Universitas
Indonesia Press, 1986.
Soetrisno, Loekman et.al. Teologi
Pembangunan Paradigma Baru Pemikiran Islam. Jakarta : Menara Mas Offset,
1989.
Syihab, Tgk. H.Z.A. Aqidah
Ahlus Sunnah. Cet. I; Jakarta ; Bumi Aksara, 1998.
Watt, W. Montgomery. Theology
and Philosophy, diterjemahkan oleh Umar Basalim dengan judul Pemikiran
Teologi dan Filsafat Islam. Cet. I; Jakarta: P3M, 1987.
Ya`kub,
Tasman. 2004. Perkembangan
Pemikiran Islam. Padang: IAIN IB Press
Zar,
Sirajuddin. 2003. Teologi
Islam Aliran dan Ajarannya. Padang: IAIN IB Press
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar