BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol.
Indonesia adalah salah satu negara
yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah
negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa
bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Dan dalam makalah ini, penulis akan
menjelaskan dari pengertian demokrasi, unsur penegak demokrasi, prinsip dan
parameter demokrasi, serta sejarah perkembangan demokrasi.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2. Apa saja unsur penegak dalam
berdirinya sebuah demokrasi?
3. Apa saja yang menjadi prinsip dan
parameter sebuah demokrasi?
4. Bagaimana perkembangan sejarah
demokrasi di Barat dan di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mendeskripsikan dari pengertian demokrasi.
2.
Untuk
mengetahui unsur penegak dalam berdirinya sebuah demokrasi.
3.
Untuk
mengetahui prinsip dan parameter sebuah demokrasi.
4. Untuk
mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi merupakan sebuah kata yang
sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah
dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan
demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Namun sebenarnya,
apa hakikat dari demokrasi itu sendiri?.
Secara etimologis, demokrasi
merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi,secara terminologis demokrasi
berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan
rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah
Negara dibawah kendali rakyat.
Pengertian demokrasi secara istilah
menurut para ahli, adalah sebagai berikut.
Joseph A.
Shumpter
“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional
untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan
untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat”.
Sidney Hook:
“Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara langsung atau tidak
langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari
rakyat dewasa”.
Henry B.
Mayo:
“Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu
sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala
yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminnya kebebasan politik”.
Makna
demokrasi dalam sebuah ideologi adalah bahwa ketika sebuah Negara sebagai
sebuah organisasi tertinggi dalam wilayah tertentu menganut demokrasi, Negara
tersebut harus mau menyerahkan kekuasaan kepada rakyat, sehingga:
· Rakyat yang
membuat aturan dasar,
· Rakyat yang
membentuk pemerintahan
· Rakyat yang
membuat kebijakan untuk dilaksanakan oleh pemerintah tersebut, dan
· Rakyat yang mengawasi
dan menilai pelaksanaan kebijakan tersebut atau kinerja pemerintah.
Jadi, dalam pelaksanaannya merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat, dalam pengorganisasian suatu Negara.
Dari beberapa pendapat diatas dapat
disimpulan bahwa, hakikat demokrasi dalam sisitem pemerintahan memberikan
penekanan pada keberadaan kekuasaan di tanagan rakyat, baikdalam pemeritahan
maupun dalam penyelenggaraan Negara, yang mencangkup tiga hal: pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people); kedua, pemerintah
oleh rakyat (government by people);
ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government
by people).
Tak lepas dari hakikatnya, demokrasi mempunyai
norma-norma sebagai pandangan hidup, menurut Nurcholis Madjid, yaitu :
1) Pentingnya
kesadaran akan pluralisme
2) Terdapatnya
musyawarah mufakat
3) Mempunyai
tujuan
4) Pemufakatan
yang jujur dan sehat
5) Terpenuhinya
keperluan pokok
6) Kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai itikad yang baik
7) Pentingnya
pendidikan demokrasi.
B. Unsur
Penegak Demokrasi
Demokrasi tidak akan berdiri menjadi
sistem pemerintahan tanpa suatu penegak yang menopangnya. Unsur penegak
demokrasi meliputi:
1) Negara Hukum
Dalam kepustakaan ilmu hukum di Indonesia, istilah
Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum
bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak
dan penjaminan hak asasi manusia.
a) Konsep
Negara hukum dicirikan dengan:
1. Adanya
jaminan perlindungan terhadap HAM
2. Adanya
supremasi hukum dalam penyelengaraan Negara
3. Adaya
pemisahan danpembagian kekuasaan Negara
4. Adanya
lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.
Sementara itu, istilah Negara hukum
di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas
hukum (rechtsstaat) dan bukan
berdasar kekuasaan belaka (machsstaat)”.
Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan Indonesia. Dalam
kaitan dengan istilah Negara hukum Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa
konsep Negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat
dalam tanda kurung memberi arti bahwa Negara Indonesia mengambil pola secara
tidak menyimpang dari pengertian Negara hukum pada umumnya yang kemudian
disesuaikan dengan keadaan Indonesia.
Dalam
pelaksanaannya negara hukum dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1.
Negara
Polisi
Negara polisi ialah Negara yang
menyelenggaraan keamanan dan keamanan atau perekonomian, dengan ciri-ciri:
a) Penyelenggaraan Negara positif
b) Penyelegaraan Negara negatif
(menolak bahaya yang mengancam Negara atau keamanan).
2. Negara Hukum
Liberal
Penyelenggaraan perekonomian dalam
Negara hukum liberal berasaskan asas persaingan bebas, siapa yang kuat dialah
yang menang.Dengan demikian, penyeleggaraan perekonomian yang diserahkan penuh
kepada swasta, tanpa pemerintah atau Negara turut campur,tidak mendatangkan
kemakmuran bagi rakyat banyak,yang makmur hanyalah konglomerat kaum liberal
saja.
3. Negara Hukum
Formal
Negara hukum formal yaitu Negara
hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan
bentuk hukum tertentu, harus berdasarka undang-undang.Negara hukum formal ini
disebut pula demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
Dengan pengaruh paham liberal dari
Rousseau, F.J Stahl menyusun Negara hukum formal dengan unsur-unsur utamanya
sebagai berikut:
a)
Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi
b)
Penyelenggaraan
Negara berdasar trias politik
c)
Pemerintahan
didasarkan pada undang-undang
d)
Adanya
peradilan demokrasi.
4.
Negara Hukum
Materiil
Negara hukum
materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada Negara hukum
formal.Jadi apabila pada Negara hukum formal tindakan dari penguasa harus
berdasar undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, maka dalam negara
hukum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga
negaranya dibenarkan bertindak menyimpang undan-undang atau berlaku asas
opportunitas.
Dengan
demikian Negara hukum secara arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan
oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraa Negara, maupun Negara dalam arti
materil yaitu selain menegakan hukum,
aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasarat terwujudnya demokrasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa Negara hukum tersebut yang
merupakan elemen pokok suasana demokratis
sulit dibangun.
2). Masyarakat Madani
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan
masyarakat terbuka, yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara,
masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif.
Masyarakat madani merupakan salah
satu pendiri pemerintahan demokrasi, di mana masyarakat madani sendiri sebagai
kotrol dari kinerja lembaga eksekutif dan yudikatif, dan menjadi penting
keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.
Masyarakat madani (Civil Society), mensyaratkan adanya civic gagement yaitu keterlibatan warga
Negara dalam asosiasi-asosiasi sosial.
Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan
toleran antara satu dengan yang lain sangat pening artinya bagi bangunan politk
demokrasi. Masyarakat madani dan demokrasi, bagi Gellner merupakan dua kata
kunci yang tidak dapat dipisahkan.Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil
dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Selain itu, demokrasi
merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan pengungkapan kehendak,
adanya perbedan pandangan, adanya keragaman konsesus.Tatanan nilai-nilai
masyarakat tersebut ada dalam masyarakat madani.Karena itu, demokrasi
membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat madani.
3).Insfrastruktur
Politik
Insfrastuktur yang terdiri dari
partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan.
Fungsi partai politik menurut
Mirriam Budiardjo.
·
Sebagai sarana komunikasi politik
·
Sebagai
sarana sosialisasi politik
·
Sebagai
sarana rekrutmen kader dan anggota politik
·
Sebagai
sarana pengatur konflik.
Dan begitu pula dengan kelompok
penekan dan kelompok gerakan, mereka mengambil peran penting dalam perubahan
pemerintahan.
4). Pers
yang Bebas dan Bertanggungjawab
Peran pers dalam kehidupan demokrasi sangat penting, karena dari sinilah
berbagai ragam informasi akan dipublikan. Di lain pihak juga pers mengambil
andil sebagai media penyampai aspirasi masyarakat dalam mengkritisi kinerja
pemerintah.
Selain itu, dewan pers juga sebagai mediator, sebagai mediator antara
penerbitan pers dan masyarakat, dewan pers pun bersikap independen dan adil.
Dewan pers menekankan pada tercapainya penyelesaian informal, melalui
musyawarah, antara pihak pengadu dan pihak penerbitan pers bersangkutan.
Penyelesaian yang bersifat lebih formal hanya akan diambil jika upaya
musyawarah tidak membuahkan hasil.
C. Prinsip dan
Parameter Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan
demokratis, apabila mempunyai prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Masykuri Abdillah, prinsip
demokrasi terdiri dari tiga yaitu: persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
Menurut Inu Kencana, prinsip
demokrasi, yaitu.
a)
Adanya
pembagian kekuasaan
b)
Adanya
pemilihan umum yang bebas
c)
Adanya
manajemen yang terbuka
d)
Adanya
kebebasan individu
e)
Adanya
peradilan yang bebas
f)
Adanya
pengakuan pihak minoritas
g)
Adanya
pemerintahan yang berdasarkan hukum
h)
Adanya pers
yang bebas
i)
Adanya
beberapa partai politik
j)
Adanya
musyawarah.
Untuk mengukur kinerja dalam
menjalankan pemerintahannya secara demoratis, dibutuhkan aspek-aspek pengukur
sebagai parameter, yaitu:
Pertama, masalah
pembentukan Negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat
menentukan bagaimana kualitas watak, dan pola hubungan yang akan dibangun.
Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrument
penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan
yang baik.
Kedua, dasar
kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta
pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Aturan yang ada patut memastikan
setidaknya ada dua hal utama:
a.
Memungkinkan
terjadinya desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi
b. Memungknksn
pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas
Ketiga, masalah
kontrol rakyat. Apakah berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan
berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik,
yakni suatu relasi kuasa yang simestris, memiliki sambungan yang jelas, dan
adanya mekanisme yang memungkinkan check
and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
D. Sejarah
Perkembangan Demokrasi
a. Sejarah
Perkembangan Demokrasi di Barat
Konsep pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran
mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup
bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang
bersifat langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan
secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi berjalan efektif karena semua
kalangan dapat menikmatinya.
Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad
pertengahan.Dengan ciri masyarakat yang foedal, yaitu kehidupan spiritual
dikuasai oleh seorang Paus dan pejabat agama dan kekuasaan oleh para
bangsawan.Dan kehidupan sosial dikuasai oleh bangasawan, sehingga demokrasi ini
tidak muncul pada abad pertengahan (abad kegelapan).
Namun, menjelang akhir abad pertengahan tumbuh keinginan
menghidupkan demokrasi.Lahirnya Magna
Charta sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan
dan Raja John merupakan tonggak kemunculan demokrasi empirik.Di dalam piagam
tersebut memuat dua prinsip yang sangat mendasar, yaitu adanya pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Dan momentum lain yang menandakan berdiinya sebuah
demokrasi, yaitu adanya gerakan Renaissance
yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, karena
adanya kontak dengan dunai Islam yang ketika itu sedang pada masa kejayaan
peradaban ilmu pengetahuan. Pada masa ini orang mematahkan ikatan yang ada dan
menggantikannya dengan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang
dipikirkan.
Peristiwa lain yang mendukung berdirinya demokrasi
pada abad pertengahan yaitu adanya gerakan reformasi yaitu suatu garakan
revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki
keaadaan Gereja Katolik.
Konsep hukum Negara formal, mulai digugat menjelang
petengahan abad ke-20 tepatnya setelah perang dunia. Beberapa faktor lain yang
mendorong berdirinya Negara hukum formal yaitu pluralis liberal, seperti yang
dikemukakan Miriam Budjiarjo, antara lain akses dalam industrialiasasi dan
sistem kapitalis, tersebar aham sosialisme yang menginkan pembagian kekuasaan
secara merata.
Sejarah perkembangan demokrasi di Barat diawali dengan
bentuk demokrasi langsung yang berakhir pada abad pertengahan. Menjelang akhir
abad pertengahan lahir Piagam Magna Charta
dan dilajutkan munculnya gerakan Renaissance
dan menekankan pada adanya hak atas hidup, hak kebebebasan,dan hak
memiliki. Selanjutnya pada abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional
yang melahirkan demokrasi welfare state.
b. Sejarah Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami
fluktuasi dan masa kejaannya dari masa kemerdekaan sampai saat ini.Dalam
perjalanan demokrasi Negara Indonesia, terdapat berbagai masalah yang muncul
yang harus dihadapi, yaitu bagaimana suatu demokrasi sebagai tonggak
berkembangnya suatu Negara dapat menjadi peran dalam mewujudkan berdirinya sisi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam
kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat periode,yaitu:
1. Demokrsi
Parlementer (1945-1959)
2. Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
3. Demokrasi
Pancasila (1965-1998)
4. Demokrasi
dalam Orde Reformasi (1998-sampai sekarang)
1.
Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan
demokrasi parlementer.Dimana parlementer mulai diberlakukan sesudah sebulan
kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan
1950.Namun dalam pelaksanaannya kurang sesuai untuk Indonesia. Karena persatuan
yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah
kemerdekaan dicapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi demokrasi sistem
peluang untuk mendominasi partai-partai politik dan DPR.
Dimana menurut UUD 1950 menetapkan
berlakunya sistem parlementer, dengan Badan Eksekutif yang terdiri dari
presiden sebagai kepala Negara beserta menteri-menterinya yang mempunyai
tanggung jawab politik.
Karena fragmentasi partai politik,
usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama, juga ternyata ada
beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat
yang realistis, padahal merupakan kekuatan yang paling penting, akhirnya
koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah, hal ini mengkibatkan, destabilisasi politik nasional.
Faktor-faktor semacam ini ditambah
dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstituante
untuk mencapai konsesus mengenai dasar Negara untuk UUD baru, akhirnya
mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan
memperlakukannya kembaliUUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar. Dengan peristiwa
ini berakhirlah masa demokrasi parlementer.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada masa periode ini, ialah adanya
dalam pendominasian presiden dalam kegiatan pemerintahan, berkembangnya
komunis, dan meluasnya peran ABRI dalam unsur sosial politik.UUD 1945 membuka
kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya 5 tahun.Akan
tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden
seumur hidup, telah membatalkan pembatasan dalam kurun waktu 5 tahun itu.Selain
itu, banyak terjadi tindakan penyimpangan lainnya yang terjadi terhadap
ketentuan UUD 1945 yang eksplisit ditentukan dan presiden tidak mempunyai
wewenang untuk berbuat demikian.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong juga mengganti Dewan Perwakilan Rakyat sebagai hasil pemilu, ditonjolkan
peranannya sebagaipembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan.Dan
di dalam bidang perundang-undangan dimana segala aktifitas pemerintahan
dilaksanakan melalui Penetapan Presiden yang memakai sumber Dekrit 5 Juli.
Dan bagaimanakah rumusan demokrasi
terpimpin dan apakah butir-butir pokok demokrasi terpimpin?Seperti yang
dikemukakan Soekarno, dalam kutipan A.Syafi’I Ma’arif adalah demokrasi yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
prinsip-prinsip demokrasi terpimpin yang dikemukakan oleh Soekarno adalah
sebagai berikut: pertama; tiap-tiap
orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangasa,
dan Negara; kedua; tiap-tiap
orangberhak mendapat penghidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa, dan
Negara.
3.
Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Dengan landasan formil, yaitu
pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPRS.Dalam usah untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945.Dan begitupula meniadakan pasal yan memberi
wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dicapai
mufakat antara badan legeslatif. Selain itu beberapa hak asasi diusahakan
supaya diselenggarakan secara lebih
penuh dengan memberi kebebasan kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan
kepala partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama
menjelang pemilu 1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi
golongan-golongan dalam masyarakat disamping pembangunan secara teratur.
Namun dalam pelaksanaanya, demokrasi
pancasila pada masa Soeharto belum mencapai pada tataran praksis. Karena dalam
demokrasi ini, ditandai dengan adanya; dominan para ABRI, birokratisasi dan
sentralisasi pengambilan keputusan politik; pengebirian peran dan fungsi partai
politik; adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik;
masa mengambang; monolitisasi ideologi Negara; dan inkorporasi lembaga non
pemerintah. Sehingga pelaksanaan demokrasi pada masa ini belum secara penuh
ditegakan berdasar nilai-nilai demokrasi pancasila.
4.
Demokrasi Reformasi (1998-sampai
sekarang)
Runtuhnya rezim orde baru telah
membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya
reformasi menjadi masa tansisi di Indonesia, dimana pada masa ini terjadi
pembalikan arah perjalan bangsa dan Negara yang akan membawa Indonesia kembali
memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada orde lama dan orde baru.
Sukses atau gagalnya suatu demokrasi
tergantung pada empat faktor, yaitu:
1. Komposisi
elite politik
2. Desain
institusi politik
3. Kultur
politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4. Peran
masyarakat madani.
Pentingnya komposisi elite politik,
dikarenakan dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat
mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya pada elite politik.Dimana para elite
politik mendesain institusi politik, yang dimana saling bertanggungjawab dalam
melakukan tawar menawar, memobilisasi dukungan, dan opini publik.
Indikasi kearah terwujudnya
kehidupan demokratis dalam era transisi menuju demokrasi di Indonesia antara
adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitan dengan keberadaannya pada
sebuah Negara demokrasi, diamandemennya pasal-pasal dalam konstitusi Negara RI,
adanya kebebasan pers, dijalankannya kebijakan otonomi daerah, dan sebagainya.
Akan tetapi sampai saat inipun masih dijumpai indikasi-indikasi kembalinya
keuasaan yang masih memutar balikan arah demokrasi di Indonesia kembali ke
periode sebelum reformasi.Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia
untuk saat ini belum jelas kemana arahnya. Perubahan sistem politik, melalui
paket amandemen konstitusi (amandemen-IV) dan pembuatan paket perundang-undangan politik (UU Partai
Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Susunan dan
Kedudukan DPR, DPRD, DPD), dimana dapat mengawasi transisi menuju demokrasi.
Dan pada pelaksanaan pemerintahan
pada masa sekarang, masih terjadi tindakan di luar nilai UUD 1945. Maraknya
kasus korupsi dikalangan para pejabat
Negara yang masih belum terselesaikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena
demokrasi merupakan suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan
aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang
fundamental dalam pemerintahan. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan
antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos
yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi,
demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain,
kedulatan rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam
sebuah Negara dibawah kendali rakyat.
Adapun unsur penegak yang mendukung berdirinya sebuah demokrasi, yaitu
Negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur politik, dan pers yang bebas dan
bertanggung jawab.
Aspek-aspek pengukur sebagai
parameter, yaitu: Pertama, masalah
pembentukan Negara. Kedua, dasar
kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta
pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Dimana dalam perkembangannya, di Indonesia telah mengalami berbagai macam
pergantian sistem demokrasi, yang pada akhirnya Indonesia Negara Indonesia saat
inimenggunakan sistem demokrasi pancasila.
B, Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Huda, Ni’matu Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, Yogyakarta: UII
Press, 2005
Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi,
HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta:ICCE
UIN Syarif Hidayatullah, 2003
Sareb Putra, R.Masri
(ed), Etika dan Tertib Warga Negara, Jakarta:
Salemba Humanika, 2010
Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan,Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan
Kalijaga, 2005
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini
dengan tepat waktu. Shalawat dan salam tak lupa senantiasa kita sanjungkan
kepada Nabi Muhammad SAW yang kita harapkan syafa’atnya di yaumulqiyamah nanti,
amin.
Penyusunan makalah ini dibuat guna
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Tak lupa penulis
mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam
penyelesaian makalah ini, kepada Bapak Andi Prastowo, M.pd,I yang telah
membimbing dan mendukung dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari penyusunan makalah
ini jauh dari sempuna.Oleh sebab itu, penulis memohon kepada pembaca atas
kritik dan saran guna melengkapi makalah ini.Semoga makalah ini dapat
bermanfaat dalam menambah wawasan bagi pembaca dan penulis sendiri.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Penulis
EDI SUNARYO
NIM/ NIRM :
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................... ........ i
DAFTAR ISI................................................................................................... ........ ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................ ........ 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................... ........ 1
C. Tujuan
Penulisan............................................................................. ........ 1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi..................................................................... ........ 2
B. Unsur
Penegak Demokrasi............................................................. ........ 3
C. Prinsip dan Parameter
Demokrasi................................................... ........ 6
D. Sejarah Perkembangan Demokrasi.................................................. ........ 7
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan .................................................................................... ........ 12
B. Saran
....................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................... ........ 13
MAKALAH
DEMOKRASI
DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA
Diajukan untuk
memenuhi tugas pada Mata Kuliah :
“ PENDIDIKAN KEWARGA
NEGARAAN “
Dosen Pengampu : ZAENAL ARIFIN,
M.Si
Disusun Oleh :
EDI SUNARYO
NIM / NIRM :
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
TARBIYAH / PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MA’HAD
ALI (STAIMA)
Jl.KH.Masduqie Aly,Kasab
Babakan-Ciwaringin-Cirebon-Jawa Barat
2016/2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar